RASIOO.id – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor tertangkap warga karena panik dan melakukan kesalahan fatal saat membawa mobil curian. Insiden tersebut terjadi di Kampung Cipayung, Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 15 Desember 2024.
Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, menjelaskan bahwa pelaku berinisial J berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa, 17 Desember 2024, saat melarikan diri menggunakan mobil pikap hasil curiannya.
Penangkapan bermula ketika korban melihat mobil pikap miliknya digunakan pelaku untuk mengangkut barang. Korban langsung mengejar kendaraan tersebut hingga ke wilayah Kota Bogor.
“Pelaku melarikan diri ke arah Kota Bogor melewati pinggir Tol BORR. Namun, karena panik, pelaku menabrak pengendara sepeda motor,” ujar Kompol Waluyo.
Insiden tabrakan tersebut menarik perhatian warga sekitar. Ketika pelaku hendak melarikan diri, warga langsung menangkapnya dan melempari pelaku dengan bebatuan.
“Warga dan korban pengendara sepeda motor yang ditabrak pelaku segera menghakimi pelaku sebelum akhirnya polisi datang untuk mengamankan situasi,” tambahnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Bogor Utara dan dikenai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku telah kami amankan bersama barang buktinya dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Waluyo.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu buah kunci T
- Satu buah soket
- Satu buah cutter berwarna pink
- Dua buah mata kunci
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Suzuki ST 150 pikap tahun 2017
Simak rasioo.id di Google News