RASIOO.id – Satpas Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada Senin, 23 Desember 2024.
Layanan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program SIM Keliling dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
Biaya perpanjangan yang dikenakan adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses perpanjangan SIM mencakup langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi: Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Lengkapi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diserahkan.
Masyarakat juga diminta untuk memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar