Razia Satpol PP Kota Tangerang Jaring 19 Pasangan di Luar Nikah

 

RASIOO.id – Sebanyak 19 pasangan di luar nikah terjaring dalam razia gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bersama Polri dan TNI pada Senin malam, 30 Desember 2024. Operasi tersebut menyasar sejumlah hotel kelas melati di Kota Tangerang.

Ketiga puluh delapan individu yang terjaring langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Tangerang untuk pendataan. Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibum) Satpol PP Kota Tangerang, Hadi Ismanto, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

“Sasaran utama kami adalah hotel-hotel kelas melati yang sering dijadikan tempat bagi pasangan di luar nikah, termasuk anak-anak muda,” ujar Hadi.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru, Satpol PP Kota Tangerang Intensifkan Razia untuk Jaga Ketertiban

Hadi mengungkapkan, para pasangan tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kota Tangerang, seperti Tangerang, Karawaci, Neglasari, dan Benda. Namun, sebagian besar merupakan warga dari luar Kota Tangerang.

“Kami menduga mereka tidak mengetahui adanya Perda ini. Oleh karena itu, selain pendataan, kami juga memberikan sosialisasi kepada mereka agar lebih memahami aturan yang berlaku,” tambahnya.

Satpol PP Kota Tangerang, menurut Hadi, berkomitmen untuk terus menegakkan Perda ini demi menciptakan ketertiban dan menjaga nilai-nilai moral masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Razia serupa akan terus dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menjaga Kota Akhlaqul Karimah tetap kondusif, terutama menjelang perayaan tahun baru.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

 

Komentar