Sugeng Teguh Santoso Respon Cepat Aduan Warga BBR Kota Bogor Soal Sengketa Tanah

 

RASIOO.id – Warga di Kelurahan Babakan Baru, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, mengadu ke Komisi I DPRD Kota Bogor terkait sengketa tanah dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tak kunjung menemui titik terang selama kurang lebih 35 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, merespon cepat aduan masyarakat Babakan Baru.

“Saya sudah disumpah saat menjadi Anggota DPRD Kota Bogor, maka dari itu, setiap warga yang tinggal di Kota Bogor, harus dibela kepentingannya,” kata pria yang akrab disapa STS tersebut, Selasa 31 Desember 2024.

Baca Juga: Sebut Dasar Hukum Satpol PP Kota Bogor Keliru, Peguyuban Pedagang Kios Tolak Pembongkaran Paksa

Sugeng tidak menutup diri untuk membela dan merespon setiap aduan warga yang masuk kepadanya.

Persoalan warga BBR ini, kata Sugeng, sudah diberikan hak untuk memiliki tanah oleh Pemkot Bogor sejak tahun 1982 dan 1985, yang sudah dibuktikan dengan surat kavling.

“Surat kavling itu bukti kepemilikan yang bisa diproses menjadi sertifikat,” jelas Sugeng

Akan tetapi, oknum pejabat Pemkot Bogor diduga mengelabui para warga yang mayoritasnya tidak mengerti hukum pada 2011, maka hal ini harus dibela haknya.

Agar para warga BBR ini tetap menjadi pemilik atas tanah kavling tersebut dan tidak harus membayar sewa tanah yang mereka tinggali saat ini.

Karena, lanjut STS, pada tahun 1982 dan 1985 Pemkot Bogor sudah memberikan hak kepada warga BBR dengan bukti surat kavling untuk memiliki dan menguasai tanah tersebut.

“Harusnya Pemkot Bogor saat ini memberikan bantuan mengurus sertifikat, bukan membebani,” tutup Sugeng.

 

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar