SIM Keliling Polres Kabupaten Bogor Hadir di Cibinong Setiap Minggu, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangannya!

Rasioo.id  – Kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Polres Bogor kembali hadir selama Juni 2026 untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Khusus pada hari Minggu, layanan SIM Keliling Polres Bogor beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada hari kerja.

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa berlaku. Pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP sebanyak tiga lembar, surat keterangan kesehatan, serta surat hasil tes psikologi.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan lokasi layanan sesuai dengan domisili dan kebutuhan. Pasalnya, layanan SIM Keliling Polres Bogor diperuntukkan bagi wilayah Kabupaten Bogor, berbeda dengan layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota yang beroperasi di kawasan Burger King Pajajaran, Kota Bogor.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperpanjang SIM secara lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor pelayanan utama.

  • Minggu: Mal Pelayanan Publik (MPP) Cibinong

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP 3 lembar
  • Surat Kesehatan
  • Surat Psikologi
  • SIM A atau SIM C yang masih berlaku

Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

Komentar