RASIOO.id – Satlantas Polres Serang, Polda Banten, terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu datang ke kantor Satpas.
Layanan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 2 Januari 2025, bertempat di Taman Kramatwatu, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pemohon wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih aktif masa berlakunya.
Biaya perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Prosedur perpanjangan SIM :
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Menunggu hingga SIM baru selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Satlantas Polres Serang mengimbau warga yang ingin memanfaatkan layanan ini untuk datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Serang dapat memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan nyaman.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar