RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Program ini berlangsung di area parkir Mitra 10 Cibinong pada Jumat, 3 Januari 2025, dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sebagai langkah inovasi, Polres Bogor telah mengintegrasikan sistem registrasi digital melalui aplikasi Simpel Pol.
Aplikasi ini memungkinkan pemohon melakukan registrasi awal secara online, sehingga proses validasi data di lokasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Tahapan layanan meliputi:
- Registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol.
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
- Ambil nomor antrean.
- Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
- Ikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Tunggu panggilan untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM secara tepat waktu.
Selain itu, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
Polres Bogor mengimbau warga Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan layanan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan dengan cepat dan lancar.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar