RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Program ini akan berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang. Jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Kemudahan Melalui Layanan SIM Keliling
Program ini dirancang untuk memberikan solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama. Dengan lokasi yang strategis dan proses yang terorganisir, layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pusat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan ini melibatkan langkah-langkah berikut:
- Persiapan Dokumen: Pastikan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi: Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean: Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir: Isi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi: Lakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru: Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Imbauan kepada Masyarakat
Satpas Polres Serang mengimbau warga untuk memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala, karena jadwal dan lokasi dapat berubah sesuai kebutuhan operasional.
Masyarakat juga diharapkan memastikan dokumen lengkap sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Satpas Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar