RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dirancang untuk mempercepat proses administrasi dengan cara yang lebih praktis dan efisien, tanpa harus mengunjungi kantor Polres.
Lokasi dan Jadwal Layanan
Mobil SIM Keliling akan beroperasi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Modern Cikande dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Tahapan perpanjangan SIM dilakukan sebagai berikut:
- Persiapan Awal:
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Psikologi.
- Proses Administrasi:
- Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
- Ambil formulir perpanjangan SIM, isi dengan lengkap, dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi:
Pemohon akan menjalani beberapa tahapan identifikasi, meliputi:- Pengambilan sidik jari.
- Foto dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM:
Setelah semua proses selesai, SIM baru yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil oleh pemohon.
Masyarakat diminta membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Psikologi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar