RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satpas Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Kali ini, layanan tersedia di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, dan berlangsung pada Kamis, 16 Januari 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini ditujukan khusus untuk warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, guna memberikan kemudahan akses tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Melampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Biaya administrasi perpanjangan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Proses Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling memiliki proses yang sederhana:
- Lampirkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Kemudahan dan Efisiensi Layanan
Dengan adanya layanan ini, antrean di kantor Satpas dapat dikurangi, sementara warga dapat mengurus perpanjangan SIM secara cepat, nyaman, dan praktis.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik.
Bagi warga Ciampea dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya akan habis, jangan lewatkan kesempatan ini.
Segera manfaatkan layanan SIM Keliling di SPBU Cibanteng untuk kemudahan perpanjangan SIM Anda.
Simak rasioo.id di Google News