RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM A dan C.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, layanan tersedia di dua lokasi berikut:
- Plaza Shinta Mall Karawaci
- Pasar Modern Graha Raya Pinang
Layanan Mobil SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, menawarkan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor polisi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.
- SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum habis masa berlaku).
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi layanan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
- Pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
- Pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran.
- Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM serta menyerahkannya kepada petugas.
- Pengambilan nomor antrean untuk proses identifikasi, seperti sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
Biaya Administrasi Resmi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya administrasi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Kemudahan bagi Warga Tangerang
Layanan Mobil SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan solusi praktis, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.
Bagi warga Kota Tangerang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan ini di Plaza Shinta Mall Karawaci atau Pasar Modern Graha Raya Pinang sesuai jadwal.
Siapkan dokumen Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan efisien!
Simak rasioo.id di Google News















Komentar