RASIOO.id – Polresta Bogor Kota menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu mengunjungi kantor polisi.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, layanan SIM Keliling akan berlokasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Polresta Bogor Kota mengimbau warga untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi administratif.
Proses dan Biaya Perpanjangan SIM
Tahapan perpanjangan SIM meliputi:
- Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
- Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM.
- Verifikasi data identitas oleh petugas.
- Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Solusi Praktis bagi Warga Kota Bogor
Layanan SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan kemudahan, sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan tetap produktif dalam rutinitas harian.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mengunjungi lokasi layanan atau menghubungi Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News