RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali mengadakan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Program ini berlangsung di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sebagai solusi praktis bagi masyarakat tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur dan Tahapan Layanan:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
- Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket yang tersedia.
- Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
- Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Setelah proses selesai, SIM baru langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Satlantas Polres Serang berharap layanan SIM Keliling ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar