RASIOO.id – Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.
Program ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih praktis tanpa harus mengunjungi kantor Satlantas.
Layanan SIM Keliling akan tersedia pada Jumat, 24 Januari 2025, di tiga lokasi strategis berikut:
- Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja: Pukul 07.00 – 10.00 WIB
- Ramayana Cikupa: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Biaya dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Berikut biaya administrasi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, ikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Datangi loket layanan SIM Keliling untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Data pemohon akan dimasukkan ke dalam sistem oleh petugas.
- Ikuti proses identifikasi, meliputi:
- Perekaman sidik jari
- Pengambilan foto
- Tanda tangan digital
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan dapat diambil.
Informasi Tambahan
Polres Tangerang mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Tangerang, karena jadwal dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Manfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM dengan mudah, praktis, dan cepat!
Simak rasioo.id di Google News











Komentar