RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menyediakan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A dan C tanpa perlu ke kantor polisi.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, layanan akan tersedia di dua lokasi berikut:
- Taman Krakatau, Kramatwatu
- Depan Mall Ramayana
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00–13.00 WIB, memberikan solusi praktis dan efisien bagi warga Kota Serang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM perlu membawa dokumen berikut:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Tahapan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup:
- Mendapatkan surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Membayar biaya administrasi di loket.
- Mengambil formulir perpanjangan SIM, mengisinya, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Melakukan proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- SIM yang telah diperpanjang akan dicetak dan dapat langsung diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Manfaat dan Komitmen Polresta Serang Kota
Layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, nyaman, dan efisien.
Warga Kota Serang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk memanfaatkan layanan ini di lokasi yang telah ditentukan.
Siapkan dokumen Anda dan kunjungi lokasi pada jadwal yang ditentukan untuk memperpanjang SIM dengan mudah dan praktis!
Simak rasioo.id di Google News















Komentar