RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat Kabupaten Bogor dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 24 Januari 2025, di area parkir Mitra 10 Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Inovasi Layanan: Registrasi Online
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik, Polres Bogor menyediakan opsi registrasi awal secara online melalui aplikasi Simpel Pol.
Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mempercepat proses validasi data di lokasi layanan.
Persyaratan dan Biaya Administrasi
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP asli beserta fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Hasil tes psikologi.
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Prosedur Perpanjangan SIM Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol (opsional).
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Datang ke loket layanan SIM Keliling untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir perpanjangan.
- Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
- Mengikuti proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital.
- Menunggu hingga SIM selesai diproses dan siap diambil.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan dokumen persyaratan lengkap agar proses berjalan cepat dan lancar.
Layanan ini merupakan wujud komitmen Polres Bogor dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada warga, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar