RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2025, bertempat di halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satlantas, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.
Persyaratan Dokumen
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Prosedur Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
- Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
- Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
- Ikuti proses identifikasi, seperti perekaman sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan digital.
- Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Imbauan Polres Serang
Polres Serang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi terkini melalui kanal resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar