Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang, Kamis 6 Februari 2025

RASIOO.id – Satlantas Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.

Layanan ini akan berlangsung di Taman Kramatwatu pada Kamis, 6 Februari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

Syarat Perpanjangan SIM:

✔ Surat keterangan sehat dari dokter.
✔ Surat keterangan psikologi.
✔ Fotokopi e-KTP.
✔ SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM:

1️⃣ Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.
2️⃣ Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
3️⃣ Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.
4️⃣ Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.
5️⃣ Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
6️⃣ SIM baru langsung diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM

💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000

 

Inisiatif ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik serta mendukung tertib administrasi bagi pengendara di Kabupaten Serang.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar