RASIOO.id – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido milik Presiden Amerika yakni, Donald Trump dan Hary Tanoesoedibjo.
Penyegelan dilakukan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 atas perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Penghentian kegiatan pembangunan ini dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Ardyanto Nugroho.
Tim pengawas telah memasang segel pengawas lingkungan serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi yang kini berada dalam pengawasan KLHK/BPLH.
Keputusan ini diambil setelah tim pengawas Gakkum KLHK melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran.
Hasil verifikasi mengungkap bahwa aktivitas pembangunan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
Selain itu, ditemukan adanya pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
“Hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido,” ujar Ardyanto dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.
Penyusutan Luas Danau Lido
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido mengalami penyempitan drastis. Dari luas semula 24 hektare, kini hanya tersisa 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi untuk melanjutkan proyek.
Pemerintah juga menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan. Besaran denda akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.
Sebagai langkah pembuktian ilmiah terhadap pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi.
Hasil uji laboratorium ini akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah melakukan inspeksi mendadak ke KEK Lido pada 1 Februari 2025.
Inspeksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ungkap Hanif.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembang KEK Lido wajib segera melakukan pemulihan lingkungan serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku sebelum kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar