Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Jumat 7 Februari 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 7 Februari 2025, di dua lokasi strategis, yakni Alun-alun Kramatwatu dan depan Mall Ramayana. Pelayanan akan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Kemudahan Akses bagi Masyarakat

Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang mudah dijangkau, Polresta Serang Kota berharap semakin banyak warga yang dapat mengakses layanan ini tanpa perlu mendatangi kantor Satlantas.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon saat mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  2. Datangi loket layanan untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Ambil nomor antrean, isi formulir, dan serahkan kepada petugas.
  4. Ikuti proses identifikasi, yang mencakup:
    • Perekaman sidik jari.
    • Pengambilan foto.
    • Tanda tangan digital.
  5. Tunggu di ruang tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan siap diambil.

Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:

  • SIM A: Rp 80.000.
  • SIM C: Rp 75.000.

Polresta Serang Kota mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan untuk menghubungi Satlantas Polresta Serang Kota guna mendapatkan informasi terbaru.

Layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam pengurusan SIM.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar