RASIOO.id – Polres Bogor terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu upaya terbaru yang dilakukan adalah penyediaan layanan SIM Keliling yang beroperasi setiap hari, dari Senin hingga Minggu.
Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 27 Februari 2025, layanan SIM Keliling akan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Layanan ini tersedia mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi warga Kecamatan Ciampea serta sekitarnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan lebih mudah.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Agar dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Adapun biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Berikut tahapan yang harus dilakukan oleh pemohon:
- Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
- Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Layanan SIM Keliling ini dihadirkan sebagai solusi untuk mengurangi antrean di kantor Satpas serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar