RASIOO.id – Seorang warga bernama Ulinnuha (25) mengungkapkan temuannya terkait sebuah mobil dinas berpelat merah yang tertutup bahan fiber di halaman Gedung Cisadane, Jl. Ks. Tubun, Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Ulinnuha menduga mobil tersebut milik salah satu pegawai Pemerintah Kota Tangerang. Mobil dinas tersebut merupakan Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi B 1274 CQN.
Menurut Ulinnuha, tindakan menutupi pelat nomor kendaraan dinas tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Peraturan sudah jelas, pelat nomor berwarna merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan dinas instansi pemerintah. Tidak ada pengecualian terkait aturan ini. Menutupi pelat nomor, baik dengan kertas, kain, atau alat lain, merupakan pelanggaran,” ujar Ulinnuha pada Rabu, 5 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi serta memastikan akuntabilitas dan identifikasi kendaraan jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana.
“Jika pelat merah ditutupi atau diubah seperti pelat nomor biasa, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi sesuai UU LLAJ,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kota Tangerang terkait temuan ini.
Kasus ini memicu perhatian publik dan menambah sorotan terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar