RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Program ini akan berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang.
Layanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama.
Kemudahan Layanan SIM Keliling
Satpas Polres Serang menghadirkan layanan ini sebagai solusi bagi warga yang ingin memperbarui SIM dengan proses yang lebih cepat dan mudah.
Dengan lokasi yang strategis serta prosedur yang terorganisir, program ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor pusat dan mempercepat proses perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
- SIM lama yang masih aktif.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
- Persiapan Dokumen – Pastikan semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.
- Pembayaran Administrasi – Bayar biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
- Nomor Antrean – Ambil nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
- Pengisian Formulir – Isi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.
- Proses Identifikasi – Melakukan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM baru selesai diproses dan diterima.
Imbauan kepada Masyarakat
Satpas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk memantau jadwal layanan SIM Keliling secara berkala karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sesuai kebutuhan operasional.
Selain itu, warga juga diminta untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Satpas Polres Serang.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi warga Kabupaten Serang dapat berjalan lebih mudah dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News