Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Selasa 11 Maret 2025

RASIOO.id – Meski berada di bulan suci Ramadhan 1446 H, Polresta Bogor Kota tetap menghadirkan layanan mobil SIM Keliling bagi masyarakat.

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Pada Selasa, 11 Maret 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus administrasi penting tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi atau denda administratif.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yakni:

  1. Pembayaran biaya administrasi.
  2. Pengambilan dan pengisian formulir.
  3. Verifikasi data identitas.
  4. Pengambilan SIM baru.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Layanan SIM Keliling ini diharapkan menjadi solusi efisien bagi warga Kota Bogor. Dengan proses yang cepat dan sederhana, masyarakat dapat tetap produktif tanpa terganggu urusan administrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat langsung mendatangi lokasi layanan SIM Keliling atau menghubungi pihak kepolisian setempat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar