Nelayan Lebak Banten Desak Penertiban Kapal Niaga dan Alat Tangkap Ilegal

RASIOO.id – Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk segera menertibkan aktivitas kapal niaga dan nelayan pendatang yang menggunakan alat tangkap jodang tanam.

Sekretaris Jenderal Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak, Dede Ruslan Rafiudin Al-Badar, menilai keberadaan kapal-kapal tersebut semakin mempersempit zona tangkap nelayan lokal dan mengancam mata pencaharian mereka.

Menurut Uchan, sapaan akrabnya, nelayan di wilayah perairan Ujung Bayah hingga Binuangeun kerap mengalami kerugian akibat kapal niaga yang melintas menuju pabrik semen di Bayah.

“Kapal-kapal ini tidak hanya merusak alat tangkap seperti jaring, tetapi juga memicu kecelakaan tabrakan dengan perahu nelayan. Belum lagi, nelayan pendatang dari luar Banten yang menggunakan jodang tanam untuk menangkap Benih Bening Lobster (BBL) semakin mempersempit area kerja nelayan lokal,” ujar Uchan, Selasa, 11 Maret 2025.

Ia menegaskan bahwa penggunaan jodang tanam oleh nelayan pendatang melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) No. 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penangkapan BBL hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil terdaftar dengan izin berusaha dan alat tangkap ramah lingkungan.

“Mereka tidak memiliki izin dan tidak tercatat dalam kelompok nelayan resmi di Lebak. Ini harus ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Uchan menjelaskan bahwa pembagian zona tangkap bertujuan untuk menjaga keberlanjutan stok ikan dan mendukung program Pengelolaan Perikanan Terukur (PIT).

“Jika tidak diatur, konflik antar-nelayan dan kerusakan lingkungan akan semakin parah,” tambahnya.

Paguyuban Nelayan Lebak meminta DKP Banten untuk segera menggelar audiensi guna membahas solusi konkret. Mereka berharap instansi terkait segera turun tangan agar hak nelayan lokal tetap terlindungi dan mencegah kerugian ekonomi jangka panjang.

Beberapa poin sorotan meliputi:

  1. Pelanggaran Zona Tangkap: Kapal niaga masuk ke wilayah nelayan kecil (hingga 12 mil laut) yang dilindungi PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
  2.  Penertiban Alat Tangkap Ilegal: Penggunaan jodang tanam yang tidak ramah lingkungan dan merusak ekosistem.
  3.  Perlindungan Nelayan Lokal: Penegakan aturan domisili nelayan sesuai KTP atau surat keterangan domisili untuk mencegah eksploitasi sumber daya oleh pihak luar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar