RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Layanan ini akan berlangsung di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Mobil SIM Keliling ini disediakan untuk meningkatkan kenyamanan warga dalam mengurus administrasi lalu lintas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
- Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya Administrasi Perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Tahapan Proses Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
- Datang ke lokasi Mobil SIM Keliling.
- Membayar biaya administrasi di loket pembayaran dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Simpel Pol yang menyediakan informasi terkini terkait layanan tersebut.
Kehadiran layanan Mobil SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi lalu lintas, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen penting dengan lebih mudah dan cepat selama bulan Ramadhan.
Simak rasioo.id di Google News