RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Pada kesempatan ini, layanan SIM Keliling diselenggarakan di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, pada Rabu, 26 Maret 2025, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai solusi bagi warga yang tidak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kemudahan Akses dan Persyaratan Dokumen
Dengan lokasi yang strategis dan proses yang lebih sederhana, layanan ini diharapkan mampu mengatasi kendala jarak dan waktu yang sering dihadapi masyarakat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM yang telah ditetapkan sesuai ketentuan resmi adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Komitmen Polres Bogor dalam Peningkatan Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini merupakan wujud komitmen Polres Bogor dalam mempermudah akses pelayanan publik, terutama bagi warga Cibinong dan sekitarnya.
Dengan menghadirkan layanan di lokasi yang lebih dekat, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus menghadapi antrean panjang di kantor Satpas.
Polres Bogor juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi.
Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News











![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)


Komentar