Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 26 Maret 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 26 Maret 2025 di bulan suci Ramadhan 1446 H.

Layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Dengan lokasi strategis di pusat perbelanjaan, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih nyaman sembari berbelanja atau bersantai.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk menggunakan layanan ini, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Adapun prosedur perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga dapat mengurangi antrean panjang di kantor Satpas serta memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses bagi warga yang membutuhkan layanan administrasi SIM.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar