RASIOO.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai “kado baru” bagi buruh Indonesia, mencakup perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, hingga kepastian kerja lintas sektor.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah berfokus pada kepentingan rakyat, khususnya pekerja.
“Seluruh kebijakan yang kami ambil bertujuan membela rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Prabowo.
Paket Kebijakan Baru: Perlindungan Lebih Luas
Sejumlah regulasi baru yang diumumkan meliputi:
- UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), memberikan kepastian hukum bagi pekerja domestik.
- Perpres No. 27 Tahun 2026, mengatur perlindungan pekerja transportasi online.
- Perpres No. 25 Tahun 2026, terkait ratifikasi International Labour Organization (ILO) Convention 188, guna menjamin kesejahteraan awak kapal perikanan.
- Keppres No. 10 Tahun 2026, membentuk Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh.
Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi praktik outsourcing melalui Permenaker No. 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian kerja yang lebih adil.
Marsinah Ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional
Dalam momentum bersejarah ini, Presiden juga menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Penetapan ini menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan buruh di Indonesia.
Kebijakan Berjalan: Upah Naik hingga Jaminan Sosial Diperkuat
Selain kebijakan baru, pemerintah memaparkan capaian perlindungan buruh sejak 2025, di antaranya:
- Kenaikan upah minimum melalui PP No. 49 Tahun 2025
- Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir online
- Diskon 50% iuran JKK dan JKM bagi pekerja informal
- Peningkatan manfaat JKP hingga 60% upah selama 6 bulan
Tak hanya itu, pemerintah juga memperluas pelatihan vokasi, program K3, bantuan subsidi upah (BSU), hingga akses perumahan subsidi bagi pekerja.
Dorong Keadilan dan Kesempatan Kerja
Pemerintah juga menegaskan komitmen membuka peluang kerja lebih luas, termasuk bagi penyandang disabilitas, serta meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan berkelanjutan.
Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan buruh Indonesia semakin meningkat, sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.














Komentar