RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Polres Bogor terus berinovasi dengan menghadirkan layanan SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu.
Program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus mengunjungi langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 10 April 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea.
Layanan ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi warga Kecamatan Ciampea serta wilayah sekitarnya.
Kehadiran layanan ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Membawa KTP asli beserta fotokopi.
Membawa SIM asli yang masih berlaku.
Menyertakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Adapun biaya administrasi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Tahapan Perpanjangan SIM
Pemohon yang akan memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling perlu mengikuti tahapan berikut:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat, serta mengurangi kepadatan di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi langsung Polres Bogor atau mengikuti informasi terbaru melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Simak rasioo.id di Google News