Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Kamis 10 April 2025

RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang. Program ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling kali ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Taman Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Serang menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas dan administrasi kendaraan bermotor.

Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses proses perpanjangan SIM tanpa terkendala jarak dan waktu.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Surat keterangan sehat dari dokter.

  • Surat keterangan psikologi.

  • Fotokopi e-KTP.

  • SIM lama yang masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan SIM:

  1. Menyerahkan surat keterangan sehat dan psikologi kepada petugas.

  2. Membayar biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan SIM.

  4. Menyerahkan formulir yang telah diisi untuk proses entri data.

  5. Melakukan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. SIM baru akan langsung diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Polres Serang mengimbau kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini agar membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Hal ini guna memastikan proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar, cepat, dan efisien.

Bagi warga yang belum sempat mengunjungi layanan SIM Keliling pada kesempatan ini, Satlantas Polres Serang akan terus menyediakan layanan serupa di lokasi-lokasi lain yang akan diumumkan secara berkala.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan lokasi layanan berikutnya, masyarakat dapat menghubungi langsung pihak Polres Serang.

Lihat Komentar