RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses layanan publik, Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini akan beroperasi pada Kamis, 10 April 2025, bertempat di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Layanan Mobil SIM Keliling merupakan salah satu inovasi Polresta Bogor Kota dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan nyaman kepada masyarakat tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi yang strategis diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang akan diperpanjang.
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Proses Perpanjangan:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
Mendatangi lokasi layanan dan membayar biaya administrasi di loket pembayaran.
Mengambil formulir dan nomor antrean.
Mengisi formulir serta menyerahkannya kepada petugas.
Petugas akan melakukan proses entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Sebagai informasi tambahan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap dan terkini.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News