RASIOO.id – Penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan/atau Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor disambut antusias oleh warga Kota Tangerang.
Lonjakan wajib pajak pun terjadi di sejumlah titik layanan, terutama di Samsat Cikokol.
Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol, Awal Pasenggong, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat merupakan bukti meningkatnya kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Alhamdulillah masyarakat Kota Tangerang membeludak tentang Pergub tersebut. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban pajak,” ujar Awal saat ditemui di kantornya, Senin, 14 April 2025.
Untuk mengakomodir tingginya animo masyarakat, Samsat Cikokol telah membuka 10 gerai layanan tambahan. Tak hanya itu, satu unit khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga disiagakan untuk melayani pajak lima tahunan.
Sementara untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan gerai maupun layanan Samsat Keliling (Samling) yang tersebar di berbagai titik.
Lonjakan jumlah pembayaran pajak ini pun berdampak signifikan terhadap penerimaan daerah. Samsat Cikokol mencatat rekor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertinggi di Provinsi Banten, dengan capaian harian antara Rp1,6 hingga Rp1,8 miliar.
Data dari Bapenda Pusat menunjukkan, terdapat sekitar 2.130 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dalam satu hari.
Meski begitu, Awal mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru karena masa berlaku program masih cukup panjang, yakni dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kalau untuk hari ini masih kita pantau. Namun antusiasme masyarakat mulai menurun karena kemarin kita sampaikan bahwa pelaksanaannya masih panjang. Jadi tidak perlu buru-buru agar tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.
Kebijakan ini juga didukung penuh oleh berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, kepolisian, dan Pemerintah Kota Tangerang.
Jasa Raharja pusat turut membebaskan pokok dan tunggakan iuran untuk tahun 2024 ke bawah. Sementara kepolisian dan Pemkot Tangerang membantu dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan sebelum wajib pajak melakukan pembayaran.
Tak hanya itu, pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan balik nama dan mutasi ke wilayah Tangerang kini dapat memanfaatkan program pembebasan biaya Balik Nama Kedua (BBM 2).
Namun, Awal menegaskan bahwa untuk pembuatan plat nomor baru tetap mengikuti aturan nasional, dengan pembayaran dilakukan melalui bank dan masuk ke kas pusat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pelayanan di Samsat melibatkan tiga instansi utama sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 dan yang terbaru, Perpres Nomor 4 Tahun 2025.
Ketiga instansi tersebut adalah kepolisian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja. Selain itu, pihak bank turut menjadi instansi pendukung dalam sistem pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Simak rasioo.id di Google News