RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pendampingan hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan.
Penandatanganan kerja sama yang digelar pada Kamis, 17 April 2025 ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi rutin tahunan antara kedua institusi.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyebut kerja sama ini penting untuk menjamin setiap kebijakan, program, dan layanan publik berjalan sesuai dengan koridor hukum.
“Bantuan hukum dari Kejari mencakup pendampingan, konsultasi, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ini demi memastikan kebijakan yang dijalankan tidak melanggar aturan,” ujar Sachrudin.
Ia berharap, pendampingan dari Kejari dapat menjadi solusi atas kendala hukum yang kerap muncul akibat multitafsir regulasi. Dengan demikian, proses pembangunan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan lebih cepat dan tepat.
“Jika sebelumnya ada keraguan dalam menerapkan aturan karena konsekuensi hukumnya, kini bisa dikonsultasikan secara langsung melalui kerja sama ini,” tambahnya.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum maksimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan, terutama dalam ranah perdata dan tata usaha negara.
“Kepercayaan ini akan kami jawab dengan kerja nyata, termasuk pendampingan hukum dalam menghadapi persoalan yang mungkin timbul saat pelaksanaan program publik,” kata Amin.
Kerja sama ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum di Kota Tangerang.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar