RASIOO.id – Guna meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses administrasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Serang.
Program ini akan diselenggarakan pada Rabu, 23 April 2025, bertempat di Modern Cikande, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan lokasi yang strategis, kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi antrean serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Tahapan Perpanjangan SIM
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Menyertakan Surat Keterangan Psikologi.
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia.
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari,
Pengambilan foto dan tanda tangan digital.
Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Dokumen yang Harus Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang masih aktif.
Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Surat Keterangan Psikologi.
Dengan layanan ini, Polres Serang menegaskan komitmennya dalam memberikan akses pelayanan yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar