Samsat Kelapa Dua Rinci Capaian Program Bebas Denda Pajak, Raup Rp35,4 Miliar

 

RASIOO.id – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025 membuahkan hasil signifikan. Kantor Samsat Kelapa Dua mencatat pendapatan hingga Rp35,4 miliar dari program tersebut.

Kepala Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi, menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat cukup tinggi. Meskipun target layanan mencapai 3.000–4.000 kendaraan per hari, keterbatasan fasilitas membuat pelayanan hanya mampu melayani 2.000–2.500 kendaraan setiap harinya.

“Alhamdulillah, kami hampir selalu melayani sekitar 2.500 kendaraan per hari,” ujar Baehaqi saat ditemui di kantornya, Selasa, 29 April 2025.

Pendapatan yang terkumpul dari layanan reguler, gerai, dan Samsat keliling telah mencapai Rp35.458.600.000. Dana tersebut langsung disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung sektor transportasi, khususnya kendaraan roda dua dan roda empat.

“Penggunaan dana ini sesuai arahan Gubernur Banten untuk memperkuat pelayanan publik di sektor transportasi,” imbuhnya.

Baehaqi juga merinci jumlah kendaraan yang telah mengikuti program pembebasan denda, yaitu:

Kendaraan tahun 2019: 1.530 motor dan 365 mobil.

Kendaraan tahun 2020–2024: 10.637 motor dan 2.711 mobil.

Total: 23.263 motor dan 7.991 mobil.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. “Setelah program ini berakhir pada 30 Juni, tidak akan ada lagi program serupa, bahkan di momen Hari Ulang Tahun Banten sekalipun. Setelah itu, kami akan langsung menggelar razia kendaraan,” tegas Baehaqi.

Program ini merupakan salah satu strategi Pemprov Banten untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan dan memberikan keringanan kepada masyarakat.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Lihat Komentar