RASIOO.id – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien melalui layanan SIM Keliling, tanpa harus mendatangi kantor kepolisian secara langsung.
Pada Selasa, 6 Mei 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi penting tanpa mengganggu aktivitas harian.
Melalui layanan ini, pemohon dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon antara lain:
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
Fotokopi e-KTP;
SIM lama yang masih berlaku.
Tahapan dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling mencakup:
Pembayaran biaya administrasi;
Pengambilan dan pengisian formulir;
Verifikasi data identitas;
Pengambilan SIM baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000;
SIM C: Rp75.000.
Dengan prosedur yang cepat dan sederhana, kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara, sekaligus mendukung produktivitas tanpa harus mengorbankan rutinitas harian.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung mengunjungi lokasi layanan atau menghubungi kantor kepolisian terdekat.
Simak rasioo.id di Google News