RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polres Bogor terus berinovasi melalui layanan SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu.
Program ini dirancang untuk memfasilitasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 8 Mei 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan bagi warga Kecamatan Ciampea dan sekitarnya, sebagai solusi praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih efisien.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Adapun biaya administrasi yang dikenakan adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses entri data oleh petugas, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bogor dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau mengikuti pembaruan melalui kanal resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar