RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara mudah dan efisien.
Layanan ini akan tersedia pada Kamis, 8 Mei 2025, dan berlokasi di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Mobil SIM Keliling merupakan salah satu inovasi dari Polresta Bogor Kota dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan nyaman tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pemilihan lokasi strategis di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas serta mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM :
Surat keterangan sehat dan psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM:
Rp 80.000 untuk SIM A.
Rp 75.000 untuk SIM C.
Alur proses sebagai berikut:
Melengkapi surat keterangan sehat dan psikologi.
Mendatangi lokasi layanan dan melakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Mengambil formulir dan nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas akan memproses entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Sebagai tambahan informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi layanan Mobil SIM Keliling secara lengkap dan terbaru.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas, demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat Kota Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar