RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat Kabupaten Serang dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Salah satu jadwal layanan terdekat akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, yang berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Proses Perpanjangan SIM
Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan psikolog.
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir.
Pengambilan nomor antrean dan penyerahan formulir.
Proses identifikasi meliputi entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
SIM baru dicetak dan langsung dapat diambil di lokasi.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Serang berharap kehadiran Mobil SIM Keliling ini dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi dalam pelayanan, serta mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Satlantas Polres Serang karena jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini memiliki opsi yang lebih mudah dan efisien untuk mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar