RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Mei 2025, bertempat di Modern Cikande, dan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan lokasi yang strategis dan mudah dijangkau, program SIM Keliling ini diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Satpas serta menjadi solusi efektif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu.
Tahapan Perpanjangan SIM:
Persiapan Dokumen
Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter
Menyertakan Surat Keterangan Psikologi
Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM
SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai
Dokumen yang Harus Dibawa:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Polres Serang menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam meningkatkan akses dan efisiensi layanan publik, khususnya di bidang lalu lintas dan pelayanan SIM.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar