RASIOO.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, menutup aktivitas galian bentonite ilegal yang berada di Desa Pingku, Selasa, 20 Mei 2025. Penutupan dilakukan menyusul laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas galian tersebut.
“Galian ini berlokasi di RT 05 RW 03 Desa Pingku. Berdasarkan laporan warga, aktivitas sudah berlangsung sekitar satu minggu menggunakan truk colt diesel,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kasatpol PP Parungpanjang, Karnadi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Cari Seekor Buaya Liar di Bekas Galian C Rumpin Kabupaten Bogor
Menurut Karnadi, penutupan dilakukan karena galian tersebut belum mengantongi izin resmi. Ia menyebut, hingga saat ini sudah sekitar 15 ritase tanah lempung yang diangkut dari lokasi.
“Galian kami hentikan sementara karena tidak ada perizinan yang sah,” tegasnya.
Dalam operasi penertiban, petugas tidak melakukan penyitaan karena para pekerja dan pelaku usaha kabur sebelum petugas tiba.
“Tidak ada yang bisa diamankan, mereka kabur duluan. Di lokasi hanya ada dua mobil truk, dan kami minta segera angkat kaki. Kami akan cek ulang untuk memastikan aktivitas benar-benar berhenti,” ujar Karnadi.
Bentonite atau tanah lempung jenis ini kerap dimanfaatkan sebagai bahan baku industri keramik. Aktivitas penambangan ilegal dikhawatirkan merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar