RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang telah membentuk Koperasi Kelurahan Merah Putih, secara serentak di 104 Kelurahan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) Khusus yang digelar secara hybrid melalui zoom meeting di Aula Kecamatan Jatiuwung. Kamis, 22 Mei 2025.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mendukung dan mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional yang tertuang dalam Asta Cita ke-6 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Walikota Tangerang, Sachrudin, menegaskan, pembentukan koperasi ini merupakan langkah konkret dan strategis sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang mendorong pembentukan koperasi di tingkat kelurahan sebagai pilar penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.
“Koperasi Kelurahan Merah Putih sangat relevan dan sejalan dengan visi Kota Tangerang, yang diimplementasikan melalui program 3G: Gampang Sembako, Gampang Kerja, dan Gampang Sekolah. Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kualitas SDM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya.
Kemudian, Sachrudin juga menyampaikan, koperasi ini diharapkan menjadi wadah usaha bersama yang mandiri, sehat, tangguh, dan berdaya saing.
“Tentu saja, semua ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar koperasi kuat, baik dari sisi keanggotaan maupun permodalan Melalui musyawarah ini, Pemkot Tangerang berharap dapat memperkuat ekosistem koperasi yang inklusif, berkelanjutan, dan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di tingkat kelurahan,” jelasnya.
Masih kata Sachrudin, ia juga menginstruksikan kepada para camat dan lurah, sebagai ex-officio pengawas koperasi, untuk mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayah masing-masing, mulai dari pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Kelompok Wanita Tani (KWT), Gapoktan, penerima manfaat bantuan sosial, pemilik warung kelontong, hingga masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam pembentukan koperasi ini.
“Koordinasikan juga segera dengan Korwil VIII Ikatan Notaris Indonesia untuk penerbitan Akta Pendirian Koperasi (NPAK) agar koperasi memiliki legalitas dan siap beroperasi. Tak kalah penting, pastikan ada pelatihan dan pembinaan bagi anggota, agar koperasi benar-benar memberi manfaat dan maslahat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar