RASIOO.id – Polres Bogor kembali menggelar layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025, bertempat di area parkir Mitra 10 Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C.
Inovasi Layanan: Registrasi Online via Simpel Pol
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, Polres Bogor menghadirkan inovasi melalui aplikasi Simpel Pol.
Melalui aplikasi ini, pemohon dapat melakukan registrasi awal secara online untuk mempercepat proses validasi data di lokasi. Meskipun bersifat opsional, penggunaan aplikasi ini sangat dianjurkan demi efisiensi waktu pelayanan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk mengakses layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Biaya administrasi tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Alur Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah tahapan yang harus dilalui pemohon:
Registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol (opsional)
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Datang ke lokasi dan melakukan pembayaran biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan formulir perpanjangan
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
Menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan digital)
Menunggu proses pencetakan dan penyerahan SIM
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap guna mempercepat proses pelayanan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Untuk informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Bogor melalui media sosial maupun situs web resmi.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar