RASIOO.id – Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah dan efisien berkat kehadiran layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Kepolisian.
Pada Selasa, 3 Juni 2025, layanan ini akan beroperasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.
Pelayanan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Inisiatif ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen penting tanpa harus mengganggu aktivitas harian mereka.
Melalui layanan SIM Keliling, warga tak perlu lagi mengantre panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), sehingga proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat dan praktis.
Pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog;
Fotokopi e-KTP;
SIM lama yang masih berlaku.
Adapun tahapan proses perpanjangan SIM meliputi pembayaran biaya administrasi, pengambilan dan pengisian formulir, verifikasi data identitas, serta pengambilan SIM baru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya administrasi yang dikenakan untuk perpanjangan SIM adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Dengan prosedur yang sederhana dan efisien, layanan SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengurus administrasi berkendara, sekaligus mendukung produktivitas tanpa mengorbankan rutinitas harian.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar