RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satpas secara langsung.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 3 Juni 2025, bertempat di area parkir Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun layanan yang tersedia hanya meliputi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus melalui proses pembuatan baru, termasuk ujian teori dan praktik.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Hasil tes psikologi SIM
Surat keterangan sehat dari dokter
Polres Bogor mengimbau agar seluruh persyaratan disiapkan sebelum datang ke lokasi guna mempercepat proses pelayanan.
Alur Pelayanan SIM Keliling
Pelayanan perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling mencakup tahapan berikut:
Pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan
Pengisian formulir perpanjangan SIM
Verifikasi data oleh petugas
Pengambilan SIM baru yang telah diperpanjang
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas dan menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Imbauan untuk Tidak Menunda Perpanjangan
Polres Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses perpanjangan SIM. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan pemohon diwajibkan mengikuti proses pembuatan SIM dari awal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi Polres Bogor atau media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar