RASIOO.id – Komisi IV DPRD Kota Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang rapat Komisi IV pada Kamis, 12 Juni 2025. Rapat ini digelar sebagai respons atas surat aduan dari warga Cipondoh terkait uji coba mesin insinerator di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Mutiara Bangsa, Perumahan Cipondoh Indah.
Aduan tersebut masuk ke Kantor DPRD Kota Tangerang pada Selasa, 3 Juni 2025. Warga menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dampak lingkungan dari penggunaan insinerator, terutama potensi pencemaran udara dan gangguan kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Supiani, menjelaskan bahwa pihaknya langsung merespons laporan warga dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.
“Ini masih dalam tahap uji coba. Bahkan menurut penjelasan dari Sekretaris Dinas, belum ada uji coba sama sekali. Saat ini baru tahap perampungan alat,” kata Supiani, legislator dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Takut Longsor, Pemkab Bogor Pakai Lahan Pemkot untuk Buang Sampah di TPAS Galuga
Ia menegaskan bahwa sebelum insinerator dioperasikan, harus ada musyawarah dan persetujuan dari masyarakat. Supiani juga meminta DLH dan pihak ketiga yang mengelola TPST agar membuka komunikasi seluas-luasnya dengan warga guna menghindari kesalahpahaman.
“Belum boleh beroperasi sebelum ada persetujuan dari warga. Kalau masyarakat setuju, silakan dilanjutkan. Tapi kalau belum, ya harus ditunda dulu,” tegasnya.
Supiani mengungkapkan, meski aduan yang diterima baru berasal dari satu warga, DPRD tetap menanggapinya secara serius sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik dan kegiatan pembangunan di Kota Tangerang.
Sekretaris DLH Kota Tangerang, Dadang Basuki, yang turut hadir dalam hearing, menyampaikan bahwa secara teknis uji coba insinerator direncanakan berlangsung pada Selasa, 18 Juni 2025. Namun, ia mengakui bahwa proses sosialisasi dengan masyarakat belum optimal.
“Dari hasil hearing, pihak dewan menyarankan agar semua hal harus clear and clean terlebih dahulu. Artinya, aspek regulasi, teknis, hingga persetujuan warga harus terpenuhi sebelum uji coba dilaksanakan,” ujar Dadang.
Ia menambahkan, tantangan utama DLH saat ini adalah membangun pemahaman publik terkait teknologi insinerator serta manfaatnya dalam pengelolaan sampah di kawasan permukiman. DLH pun menyatakan siap menunda uji coba jika masih ada penolakan dari masyarakat.
Dalam surat aduan yang diterima DPRD, warga meminta adanya transparansi dan pelibatan publik dalam setiap tahapan operasional insinerator. Mereka juga mendesak agar DLH memberikan jaminan bahwa alat yang digunakan telah melalui uji kelayakan ilmiah dan tidak membahayakan lingkungan.
DLH dan pihak ketiga pengelola TPST Mutiara Bangsa menyatakan komitmennya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warga demi menghindari konflik.
Rencana penggunaan insinerator di Cipondoh merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. Namun, penerapan teknologi pengelolaan sampah tetap harus mengedepankan prinsip partisipasi publik agar tidak menimbulkan resistensi.
Komisi IV DPRD Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini.
“Kami akan terus memantau. Jangan sampai proyek yang tujuannya baik justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Supiani.
Hearing ini menjadi langkah awal penting untuk memastikan proses pembangunan dan penerapan teknologi publik berjalan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Warga berharap, pemerintah tidak hanya mendengar aspirasi mereka, tetapi juga menindaklanjutinya secara konkret.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar