RASIOO.id – Tiga dekade lebih pasca pemekaran Kota Tangerang dari Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, penyelesaian sejumlah aset yang masih dalam proses administrasi dinilai perlu menjadi perhatian bersama demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tangerang, Tasril Jamal, menyampaikan harapannya agar aset-aset yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang, termasuk Gedung Pendopo Pasar Anyar, dapat segera dituntaskan proses penyerahannya.
Menurut Tasril, langkah tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan, melainkan bagian dari upaya memperjelas tata kelola serta mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan usia Kota Tangerang yang telah memasuki 33 tahun, tentu kita berharap persoalan aset pasca pemekaran dapat diselesaikan secara bertahap dan penuh sinergi. Pendopo yang berada di wilayah Kota Tangerang pada prinsipnya sudah layak untuk dikelola oleh Pemerintah Kota agar pemanfaatannya lebih optimal,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menegaskan, proses serah terima aset memerlukan tahapan administratif serta persetujuan formal antar lembaga, sehingga membutuhkan koordinasi yang matang antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.
Selain persoalan aset, Tasril juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan DPRD Kota Tangerang. Ia mengaku prihatin karena hingga memasuki usia ke-33 tahun, DPRD Kota Tangerang belum memiliki kantor sendiri yang representatif.
“Padahal keberadaan kantor DPRD merupakan simbol representasi daerah, terlebih Kota Tangerang merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara, DKI Jakarta,” ungkap pria yang akrab disapa Dewan TJ itu.
Menurutnya, keterbatasan fasilitas saat ini berdampak pada optimalisasi fungsi pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada konstituen. Namun tentu dibutuhkan fasilitas yang memadai agar fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Tasril berharap, melalui komunikasi yang baik, komitmen bersama, serta fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten, penyelesaian aset dan penguatan fasilitas kelembagaan dapat diwujudkan secara bertahap tanpa menimbulkan polemik.
“Yang terpenting adalah semangat kebersamaan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama. Dengan sinergi yang baik antar pemerintah daerah, setiap persoalan dapat diselesaikan secara elegan dan berkeadilan,” pungkasnya.















Komentar