RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang terus menggencarkan langkah persuasif untuk menata kawasan Pasar Anyar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
Melalui jajaran Trantib Kecamatan Tangerang, sosialisasi dilakukan dengan membagikan surat edaran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di area terlarang, seperti di Jalan Cermai dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukasih dan Sukarasa, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Camat Tangerang Yudi Pradana menjelaskan, upaya ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dan bertahap yang diusung Pemkot dalam menertibkan PKL.
“Melalui surat edaran, para pedagang kami ajak untuk secara perlahan meninggalkan lokasi berjualan yang melanggar aturan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Diserahkan, Operasional Pasar Anyar Kini di Tangan Pemkot Tangerang
Pemkot berharap, sosialisasi yang dilakukan secara rutin ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan pedagang akan pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan bersama. Penataan ini juga ditujukan untuk memperkuat citra Pasar Anyar sebagai pusat ekonomi yang tertata dan ramah pengunjung.
“Kami ingin mewujudkan pasar yang lebih baik, di mana pedagang dan pembeli bisa beraktivitas dengan nyaman,” tambah Yudi.
Pemkot Tangerang menegaskan, pendekatan persuasif akan tetap menjadi prioritas dalam setiap proses penertiban, dengan mengedepankan dialog dan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar