RASIOO.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) resmi menyegel sebuah perusahaan di wilayah Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur. Perusahaan tersebut disinyalir melakukan pencemaran lingkungan melalui aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan warga sekitar.
Langkah penyegelan ini dilakukan menyusul keluhan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh Komisi III DPRD Kabupaten Bogor bersama pihak DLH dan Satpol PP Kecamatan Gunung Sindur.
“Aktivitas pembakaran limbah di perusahaan itu sudah sangat mengganggu warga. DLH telah memasang garis segel PPLH sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas perusahaan,” ungkap Kanit Satpol PP Gunung Sindur, Sugiharto, kepada media, Sabtu 12 Juli 2025.
Baca Juga: Pemkab Bogor Segel Perusahaan Diduga Cemari Sungai dengan Limbah Oranye
Menurutnya, aktivitas pembakaran kini telah dihentikan, dan Satpol PP terus melakukan pemantauan di lokasi.
“Kami pastikan tidak ada lagi pembakaran. Anggota kami akan terus memonitor aktivitas perusahaan tersebut,” tegas Sugiharto.
Sementara itu, Ketua KNPI Kecamatan Gunung Sindur, Jaka Laedi, menyatakan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Menurutnya, investasi memang dibutuhkan untuk kemajuan wilayah, namun tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
“Di satu sisi kita butuh investasi, tapi jangan sampai mengabaikan aspek lingkungan hidup. Semua harus sesuai prosedur, terutama terkait Amdal dan pengelolaan limbah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya respons cepat dari pemerintah terhadap keluhan warga, khususnya dari perumahan Nirwana Hill yang terdampak langsung.
“DLH dan Pemerintah Kabupaten Bogor harus menindaklanjuti dengan tegas. Jangan sampai kehadiran industri justru menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar,” tambah Jaka.
Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh perusahaan di wilayah Gunung Sindur yang belum memiliki izin atau izinnya kadaluarsa segera mengurus legalitasnya. Selain itu, perusahaan wajib mengelola limbah sesuai standar lingkungan yang berlaku.
“Perusahaan yang beroperasi harus taat aturan, terutama dalam pengelolaan limbah. Kita ingin investasi yang sehat, berizin, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar